KPK Dalami Dugaan Mark Up Iklan Bank BJB, Setengah Anggaran Diduga Tak Digunakan
- 28 Apr 2026 12:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Dalami aliran dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb
- Korupsi pengadaan iklan bank bjb saat gubernur Ridwan Kamil
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB. Dalam kasus tersebut, diduga sekitar 50 persen anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Mereka didalami terkait pembayaran yang dilakukan agensi kepada media dalam pengadaan iklan tersebut.
“Dua saksi dari sisi swasta hadir. Di mana penyidik mendalami terkait dengan pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerjasama dengan agensi,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 28 April 2026.
Dua saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut yakni Fitriya Dwi Rahayu Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Lalu Teni Gianissa, pegawai PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
KPK mengungkap, dalam perkara ini Bank BJB bekerja sama dengan enam agensi yang dikendalikan oleh tiga tersangka. "Dalam perkara ini BJB bekerjasama dengan enam agensi yang dikendalikan oleh tiga orang tersangka yang juga sudah ditetapkan oleh KPK,” kata Budi.
Dari total anggaran sekitar Rp400 miliar, realisasi penggunaan dana diduga hanya sekitar Rp200 miliar. "Dari enam agensi ini mengelola pengadaan senilai Rp400 miliar di mana realisasinya diduga sekitar Rp200 miliar," kata Budi.
KPK menilai sisa anggaran yang tidak digunakan sesuai peruntukan berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Sehingga 50 persen ini tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.
Sebelumnya, akhir Desember 2025, KPK mengungkapkan penyidik telah mendeteksi sejumlah aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil yang tersebar di berbagai wilayah. Aset-aset tersebut menjadi bagian dari penelusuran dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat pada tempus perkara.
“Ada sejumlah aset tidak bergerak di beberapa lokasi yang sudah terdeteksi penyidik. Ini menjadi perhatian kami untuk menelusuri bagaimana aset-aset tersebut diperoleh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 sebagai saksi untuk mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Pemeriksaan tersebut juga mencakup klarifikasi atas aset-aset yang telah maupun yang belum dilaporkan dalam LHKPN.
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil membantah mengetahui maupun terlibat dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Ia juga menegaskan tidak menerima aliran dana dari perkara tersebut.
“Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini karena dalam tugas gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh manajemen teknis. Saya tidak terlibat dan tidak menikmati hasilnya,” ujar mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Lalu pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta pengendali agensi periklanan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp222 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....