Saksi Sidang Ungkap Chromebook Tetap Berfungsi tanpa Internet
- 23 Apr 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chrome book
- Saksi sidang sebut Chrome book bisa berfungsi tanpa internet
RRI.CO.ID, Jakarta – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan guru dan ahli pendidikan. Mereka memberikan keterangan terkait manfaat penggunaan perangkat tersebut dalam proses belajar mengajar.
Para saksi menyampaikan bahwa Chromebook tetap dapat digunakan meski dengan keterbatasan jaringan internet. Dengan kesaksian tersebut, Nadiem mengatakan, kesaksian para tenaga pendidik menjadi bukti soal kebijakan digitalisasi.
“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua hadir untuk memberikan kesaksian bagaimana Chromebook mengubah pola belajar mengajar," ujar Nadiem kepada wartawan yang dikutip, Kamis 23 April 2026.
Sejumlah guru menyebutkan bahwa perangkat Chromebook tidak selalu bergantung pada koneksi internet. Guru asal Sorong, Papua Barat Daya, Denny Adelyta Tofani Novitasari, mengaku Chromebook membantu praktik pembelajaran secara virtual.
Kepala Sekolah di Sorong, Arby William Mamangsa, menjelaskan perangkat tersebut tetap berfungsi optimal meski telah lama digunakan. "Chromebook ini masih berfungsi dengan baik, bahkan bisa digunakan tanpa koneksi internet untuk mengakses Google Docs, Sheets, dan Slides,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Muhamad Firman, yang pernah mengajar di daerah 3T di Kalimantan Barat. Ia mengaku tetap dapat memanfaatkan Chromebook untuk mengajar matematika secara offline dengan dukungan listrik tenaga surya.
Selain saksi guru, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli pendidikan Ina Liem. Ia menilai digitalisasi melalui platform pembelajaran mampu menekan biaya pelatihan guru.
“Guru bisa meningkatkan kapasitas tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi. Serta, penginapan,” katanya.
Ina juga menegaskan bahwa isu rendahnya kualitas pendidikan tidak bisa disederhanakan hanya dari satu faktor. Melainkan dipengaruhi berbagai aspek seperti gizi dan lingkungan.
Diketahui, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Mereka, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Serta, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebutkan, keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....