Sidang Chromebook Dipercepat, Tim Kuasa Hukum Nadiem Keberatan

  • 22 Apr 2026 19:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Nadiem Makarim hanya mempunya waktu 3 hari hadirkan saksi ahli
  • Dugaan korupsi pengadaan chromebook

RRI.CO.ID, Jakarta – Majelis hakim mempercepat jadwal sidang kasus Chromebook yang menjerat Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Keputusan ini memicu keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menetapkan dua agenda sidang tersisa bagi pihak terdakwa. Sidang dijadwalkan pada 22 dan 23 April 2026.

Penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir menilai percepatan membatasi hak pembelaan. Ia menyebut kecukupan waktu penting untuk kualitas pembuktian.

“Kami keberatan karena jadwal membatasi menghadirkan saksi dan ahli. Hal ini tidak sesuai prinsip persidangan yang adil,” kata Dodi dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Tim hukum menilai waktu yang tersedia tidak memadai. Jumlah saksi serta kondisi kesehatan terdakwa menjadi pertimbangan utama.

Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir menekankan pentingnya keseimbangan pembuktian. Ia meminta majelis mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

“Kami memohon agar keputusan ini ditinjau kembali secara proporsional. Hak terdakwa harus dijamin dalam proses peradilan,” katanya.

Tim hukum menyoroti perbedaan alokasi waktu pembuktian antara kedua pihak. Penuntut umum mendapat waktu lebih panjang dibanding pihak terdakwa.

Penuntut menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam beberapa sidang. Sementara terdakwa hanya memiliki waktu terbatas untuk pembuktian.

Meski demikian, tim hukum tetap mengikuti proses persidangan. Mereka berharap pembuktian berjalan secara utuh dan berimbang.

Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Kasus ini terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa juga menyebut terdakwa memperkaya diri hingga ratusan miliar rupiah. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....