Nadiem Soroti Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif, Nilai Tidak Masuk Akal
- 21 Apr 2026 16:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tuntutan 15 tahun Ibrahim Arif di kasus Chromebook
- Nadiem sesalkam tuntutan anak buahnya di kasus pengadaan Chromebook
RRI.CO.ID, Jakarta – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arif. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem mengaku sedih dan bingung atas tuntutan yang dinilai terlalu berat. Termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020. Menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih," kata Nadiem usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 21 April 2026.
"Jadi saya bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris. Mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” kata Nadiem menambahkan.
Nadiem juga menekankan pentingnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, khususnya bagi kalangan profesional muda. "Siapa pun bisa mengalami hal serupa, Ibam is one of us," ujar Nadiem.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari kalangan mantan eksekutif Google turut dihadirkan. Salah satunya Caesar Sengupta yang membantah adanya kesepakatan tersembunyi terkait pengadaan Chromebook.
Saksi menyebut investasi Google ke Gojek merupakan keputusan bisnis murni, tidak berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat di kementerian. Selain itu, tidak ditemukan konflik kepentingan dalam keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai keterangan saksi telah melemahkan dakwaan jaksa. Mereka menyatakan tidak ada kesepakatan antara Nadiem dan Google terkait penggunaan Chromebook sebagai imbal balik investasi.
Selain itu, tim kementerian disebut justru bersikap kritis terhadap penggunaan teknologi tersebut sejak awal. Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tidak diperiksanya sejumlah saksi penting dari Google pada tahap penyidikan.
Meskipun nama mereka tercantum dalam dakwaan. Sidang ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk mendengarkan keterangan tambahan dan pembuktian dari para pihak.
Diketahui, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Mereka, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah. Serta, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. Jaksa menyebutkan, keuntungan yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....