KPK Dalami Komisaris Independen Sucofindo sebagai perantara Aliran Dana Haji

  • 14 Apr 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Komisaris Independen Sucofindo terkait aliran dana ke Pansus Haji DRP
  • Aliran uang dugaan korupsi kuota haji

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Independen Sucofındo Zainal Abidin, terkait dugaan aliran dana kuota haji 2023–2024. KPK mengungkape ZA diduga menjadi perantara penyerahan uang dari mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Pansus Haji DPR RI.

“Terkait adanya uang sekitar 1 juta dolar AS yang dikembalikan. Kami menemukan fakta bahwa ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota Pansus," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 14 April 2026.

Ia mengatakan, uang tersebut sebelumnya masih berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya disita oleh penyidik KPK. "Yang bersangkutan sudah kami periksa,” kata Taufik, menambahkan.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, uang tersebut belum digunakan dan masih dalam tahap pembicaraan. Uang itu masih dipegang oleh saudara ZA, kemudian kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPK masih akan mempertimbangkan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR RI sesuai kebutuhan penyidikan. "Apakah anggota Pansus akan dipanggil, itu tergantung kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Dari keempat tersangka tersebut, KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. KPK menyebut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar berdasarkan perhitungan KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....