KPK: Dana Korupsi Kuota Haji Diduga Mengalir untuk Kondisikan Pansus DPR
- 12 Mar 2026 23:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dari praktik korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Aliran dana diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dana tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. "IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK," kata Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur di gedung KPK, Kamis 12 Maret 2026.
"Namun sebagian uang fee masih disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep menambahkan.
IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama . Ia juga ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut KPK, praktik tersebut bermula dari pengumpulan uang percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah haji dengan kisaran 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.
KPK menduga kedua tersangka memanipulasi pembagian tambahan kuota haji yang seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kuota haji khusus.
Meski sebagian dana sempat dikembalikan ketika isu pembentukan Pansus Haji mengemuka. KPK menilai tindak pidana korupsi telah terjadi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita aset yang diduga berasal dari kasus tersebut dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menunggu jadwal sidang pengadilan berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....