KPK Tegaskan Yaqut Tetap Ditahan di Rutan

  • 24 Mar 2026 11:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Yaqut kembali ditahan di rutan KPK
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Yaqut ditahan KPK

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas akan tetap di rutan. KPK akan mengambil langkah yang diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan cepat.

“Tentu nanti akan disesuaikan dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan bisa cepat,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayh saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Maret 2026.

Asep menjelaskan, pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan merupakan bagian dari upaya percepatan penyidikan. "Kenapa ini dikembalikan, juga dalam proses percepatan penanganan perkara,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Permohonan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di sisi lain, Silvia Rinita Harefa mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK. "Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut, infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menyebut, informasi tersebut menjadi perbincangan di antara para tahanan. Selain itu, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar KPK pada Sabtu (21/3/2026).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Yaqut Melisa belum bisa memberikan penjelasan karena masih menjalankan ibadah umroh. "Saya masih umroh, nanti pulang baru bisa kasih keterangan ya," kata Melisa saat dikonfirmasi RRI.

KPK menegaskan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Serta, tetap disertai pengawasan terhadap tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....