Dari Gugatan hingga Putusan, Begini Kronologi MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR

  • 19 Mar 2026 13:43 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah arah kebijakan pensiun anggota DPR dengan menghapus pensiun seumur hidup dinilai tidak lagi sejalan dengan UUD 1945
  • Gugatan awal diajukan oleh Psikolog sekaligus Dosen, Lita Linggayati Gading bersama mahasiswa advokat Syamsul Jahidin dan sejumlah akademisi
  • Sejumlah anggota DPR menyambut positif putusan tersebut sebagai langkah menuju transparansi keuangan negara

RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah kebijakan pensiun anggota DPR melalui putusan penting. Kebijakan pensiun seumur hidup dinilai tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan dalam UUD 1945.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026 melalui perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan aturan lama inkonstitusional bersyarat dan harus diganti dalam waktu dua tahun.

Awal Gugatan ke MK

Dirangkum dari laman, mkri.id, Kamis, 19 Maret 2026, gugatan diajukan oleh Psikolog sekaligus Dosen, Lita Linggayati Gading bersama mahasiswa advokat Syamsul Jahidin dan sejumlah akademisi. Mereka menilai skema pensiun DPR tidak mencerminkan keadilan sosial dan membebani anggaran negara.

Permohonan resmi didaftarkan ke MK pada Selasa, 30 September 2025 untuk diuji secara konstitusional. Objek gugatan adalah UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pejabat negara.

Perkara mulai disidangkan pada Senin, 27 Oktober 2025 dalam tahap pemeriksaan awal di MK. Dalam sidang ini, pokok permohonan dibacakan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Isu pensiun DPR pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan APBN. Para pemohon menyoroti masa jabatan lima tahun yang dinilai tidak sebanding dengan hak pensiun seumur hidup.

Tanggapan DPR dan Para Ahli

Pada Senin, 24 November 2025, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menegaskan adanya skema pensiun proporsional. DPR menyebut skema pensiun telah dirancang proporsional dengan besaran maksimal 75 persen gaji pokok.

Selanjutnya, pada Senin, 8 Desember 2025 pemerintah turut memberikan pandangan di hadapan hakim MK. Pemerintah menilai pensiun DPR merupakan bagian dari penghargaan jabatan publik dan tidak melanggar konstitusi.

Sidang lanjutan kemudian digelar pada Rabu, 28 Januari 2026 dengan menghadirkan sejumlah ahli dari pihak pemohon. Para ahli menilai skema pensiun DPR membebani fiskal dan tidak efisien secara anggaran.

Mereka juga menegaskan jabatan DPR bersifat politis dan tidak seharusnya disamakan dengan profesi karier. Kritik tersebut memperkuat argumentasi bahwa kebijakan pensiun perlu dievaluasi.

Putusan MK Dibacakan

Puncak perkara terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 saat MK membacakan putusan akhir. Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Jika tidak dilakukan, maka ketentuan pensiun lama akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Selama masa dua tahun, aturan lama masih berlaku sebagai masa transisi. Namun setelah batas waktu berakhir tanpa revisi, skema pensiun seumur hidup otomatis dihapus.

MK juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberlanjutan fiskal dalam aturan baru. Pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

Respons Pasca Putusan

Sehari setelah putusan, respons publik dan DPR mulai bermunculan. Sejumlah anggota DPR menyambut positif putusan tersebut sebagai langkah menuju transparansi keuangan negara.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai keputusan MK tersebut merupakan langkah positif. Terutama, dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat. Karena, rakyat harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia berterima kasih kepada pemohon dan MK karena memaksa penyesuaian regulasi. “Judicial review mengingatkan bahwa perlu penyesuaian peraturan perundang-undangan," ucap Doli.

Dampak terhadap Kebijakan Pensiun

Sebelum putusan, anggota DPR berhak menerima pensiun seumur hidup setelah satu periode jabatan. Besarannya berkisar 60 hingga 75 persen dari gaji pokok dan dapat diwariskan.

Dengan putusan MK, skema tersebut kini berada di masa transisi menuju sistem baru. Putusan akhir MK mengatur model pensiun yang diperkirakan lebih berbasis keadilan fiskal dan proporsionalitas masa kerja.

Putusan ini menjadi titik balik dalam pengelolaan keuangan negara terkait pejabat publik. Kebijakan yang sebelumnya dianggap wajar kini harus diuji berdasarkan kepentingan rakyat luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....