MK Hapus Pensiunan DPR Seumur Hidup, Simak Fakta-Faktanya
- 19 Mar 2026 11:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus atau inkonstitusional bersyarat terhadap aturan pensiun anggota DPR dan sejumlah pejabat negara lainnya
- MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 masih berlaku sementara dengan kewajiban perbaikan oleh pembentuk undang-undang
- Pemerintah dan DPR diminta menyusun undang-undang baru ini dalam waktu maksimal dua tahun
RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus atau inkonstitusional bersyarat terhadap aturan pensiun anggota DPR dan sejumlah pejabat negara lainnya. Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak keuangan pejabat negara dan penggunaan anggaran publik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, 16 Maret 202.. Dalam hal ini MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak sepenuhnya sejalan dengan UUD 1945.
Aturan ini selama ini menjadi dasar pemberian pensiun bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara lainnya. Berikut sejumlah fakta terkait putusan MK mengenai pensiun anggota DPR:
1. Inkonstitusional bersyarat
MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Artinya, aturan masih berlaku sementara dengan kewajiban perbaikan oleh pembentuk undang-undang.
2. Diberi tenggat dua tahun
Pemerintah dan DPR diminta menyusun undang-undang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Tenggat ini menjadi batas penting untuk menentukan nasib aturan pensiun tersebut.
3. Tetap berlaku sementara
Selama belum ada aturan baru, ketentuan lama masih digunakan sebagai dasar hukum. Hanya saja statusnya bersifat sementara hingga revisi selesai dilakukan.
4. Berpotensi gugur permanen
Jika dalam dua tahun tidak ada penggantian undang-undang, aturan lama akan kehilangan kekuatan hukum. Kondisi ini berpotensi menghentikan dasar pemberian pensiun tersebut.
Sebelumnya, permohonan uji materi mengenai kebijakan ini diajukan oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Permohonan gugatan ini, diajukan oleh Dosen Hukum UII, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy.
Kemudian juga, beberapa mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki. Dalam keputusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
UU 12/1980 itu, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Zejak putusan ini a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Youtube MK, Selasa, 17 Maret 2026.
Para pemohon berargumen masa jabatan legislatif hanya berlangsung lima tahun. Namun hak pensiun diberikan seumur hidup sehingga dinilai membebani keuangan negara.
Selain itu, penggunaan anggaran dinilai kurang tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat luas. Dana tersebut dianggap lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kebutuhan publik yang mendesak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....