DPR Desak Proses Hukum Bripda MS Dilakukan Terbuka
- 24 Feb 2026 12:58 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI mendesak, aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang membuat nyawa AT (14) melayang. AT merupakan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku.
Proses hukum terhadap tersangka anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta. Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath.
"Kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional, jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta. Atau, menghambat proses hukum, negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Rano menegaskan, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karenanya, penyidik kepolisian jangan memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara.
"Kasus ini merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut, kami meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban. Agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” ucap Rano.
Kemudian, Rano menuturkan, perlindungan terhadap keluarga korban adalah prioritas yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, APH wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani seluruh tahapan hukum di Kota Tual.
“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban, mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Rano.
Diketahui, peristiwa tragis ini bermula dari dugaan penganiayaan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026. Pelaku diidentifikasi sebagai anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
Saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Tepatnya, setelah statusnya dinaikkan dari terlapor pasca-gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....