KPK Telah Tetapkan Tersangka OTT Pajak di Banjarmasin
- 05 Feb 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT di Banjarmasin, Kalsel. Sebelumnya, KPK telah melakukan giat senyap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara dalam waktu 1x24 jam. "KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam.” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2026.
Budi menjelaskan, dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan fiskus atau petugas pajak. Salah satu di antaranya menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Sementara satu orang lainnya berasal dari pihak wajib pajak, yakni PT BKB yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. "Dua orang merupakan petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang dari pihak PT BKB selaku wajib pajak yang mengurus restitusi pajak dimaksud,” ujarnya.
KPK memastikan telah menetapkan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, Budi belum memerinci identitas maupun pasal sangkaan yang dikenakan kepada para tersangka.
KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi kejadian. Serta identitas para tersangka dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada sore hari ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....