Diperiksa KPK, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Tak Ditahan karena Sakit

  • 13 Agt 2026 18:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada Kamis 13 Agustus 2026 atas dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan.
  • Dugaan korupsi terkait pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB mencakup tahun anggaran 2021 hingga 2023.
  • Yuddy Renaldi mengungkapkan sedang mengalami masalah kesehatan serius berupa kanker prostat setelah keluar dari pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi, selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Kamis 13 Agustus 2026. Yuddy diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Yuddy mengungkapkan dirinya tengah mengalami sejumlah masalah kesehatan. "Saya ada kanker prostat dan iya,” kata Yuddy kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.

Yuddy tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar diberikan kesehatan dalam menghadapi proses hukum.

“Doakan saja. Saya sehat menghadapi proses ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan pemeriksaan kliennya belum sepenuhnya selesai karena kondisi kesehatan. Menurut Arief, penyidik memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan setelah melihat kondisi Yuddy yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

“Penyidik melihat tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan,” kata Arief. Arief menyebut pemeriksaan Yuddy rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan.

Namun, Arief belum menyampaikan jadwal pemeriksaan berikutnya. "Karena memang tadi juga sempat terhenti, karena beliau benar-benar tadi hampir terjatuh juga,” ujarnya.

Yuddy sebelumnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Dalam perkara ini, Yuddy telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yuddy, empat tersangka lainnya telah ditahan sejak Senin 10 Agustus 2026.

Keempatnya yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik. Serta, Elang Sophan Jaya Kusuma.

Widi merupakan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024. Ikin merupakan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.

Sementara Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Serta, Elang merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara bermula dari anggaran promosi umum dan produk Bank BJB tahun 2021-2023 yang mencapai Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk penempatan iklan melalui media televisi, cetak, dan daring.

Penyidik menduga terdapat skema pengadaan untuk mengakomodasi dana non-budgeter. Pada akhir 2020, Widi disebut memerintahkan bawahannya mencari agensi periklanan yang bersedia mengelola dana tersebut.

Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan pemecahan paket pengadaan menjadi dua. Yaitu, pekerjaan di bawah Rp200 juta serta pekerjaan senilai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pemecahan paket diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Rencana tersebut kemudian dilaporkan kepada Yuddy selaku Direktur Utama Bank BJB.

KPK menduga sejumlah rekanan agensi kemudian diminta mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter untuk kepentingan tertentu pihak eksternal. Dalam prosesnya, enam perusahaan ditetapkan sebagai agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa iklan.

KPK turut menduga panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....