Kejari Tangsel Penjarakan Pimpinan Penggadaian Pondok Aren

  • 26 Jun 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menetapkan pria berinisial TAB dan JI sebagai tersangka
  • Prihal perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah atas dasar hukum gadai

RRI.CO.ID, Tangerang - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) penajarakan pimpinan UPS PT Penggadaian (Persero) Pondok Jaya, Pondok Aren berinisial TAB. Lantaran, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai syariah sepanjang 2025.

Sementara, rekannya JI, selaku nasabah penjamin gadai syariah masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama dan juga tekah merugikan negara.

"Kedua tersangka dugaan korupsi itu di PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren. Aksinya dilakukan sepanjang tahun 2025," ujar Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, Jumat 26 Juni 2026.

Apreza mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel dalam hal ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup. TAB dan JI diduga korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak Februari-Maret 2025.

"Awal mulanya tersangka JI merupakan nasabah/pihak yang menyerahkan barang jaminan (gadai, Red) guna mendapatkan suatu layanan pinjaman dana. JI dalam hal ini menyerahkan 10 barang jaminan untuk sepuluh kontrak pinjaman gadai syariah," kata dia.

Selama pengajuan pinjaman gadai tersebut, sambung Apreza, JI berhubungan dengan TAB selaku Kepala UPS Penggadaian untuk melancarkan proses pinjaman yang dilakukannya. Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan JI secara melawan hukum.

"Pengembalian 10 barang yang digadaikan itu tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI. Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, terdapat kerugian keuangan negara," ucap Apreza.

Apreza menegaskan berapa besaran kerugian negara tersebut, dalam hal ini sedang dalam proses hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Berapa besaran kerugian negara itu nanti kami umumkan menyusul setelah rampung BPK melakukan audit," ujarnya.

Kepala Seksi Pudsus Kejari Tangsel, Samuel menuturkan TAB dan JI disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 01/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

"Ditambah lagi Pasal 604 jo Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 01/2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Samuel.

Selanjutnya, terhadap TAB telah dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal

100 ayat (5) UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP, karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Juga dikhawatirkan juga melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama.

"Sedangkan terhadap JI telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Namun hingga saat ini JI tidak memenuhi panggilan-panggilan tersebut sehingga masih dalam proses pencarian oleh penyidik," kata dia.

Samuel menyatakan pihaknyapun selanjutnya akan diterbitkan JI dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim penyidik hingga saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai tersebut.

"Namun, masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan diungkapnya kasus ini, bukan berarti bahwa layanan pinjaman dana atas dasar hukum gadai merupakan hal yang perlu ditakutkan. Sebaliknya, kami berupaya untuk memastikan kepastian kepada masyarakat agar dapat memperoleh dan/atau menggunakan layanan pinjaman dana atas dasar hukum gadai secara tepat dan aman," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Tangsel telah menggeledah PT Penggadaian (Persero) di dua lokasi atas dugaan korupsi pinjaman gadai. Pertama, PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya, kemudian Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan penggeledahan ini dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus (pidsus). Tujuannya sebagai pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai atas dasar hukum gadai tahun 2025.

"Kami geledah PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya. Lalu dilanjutkan ke Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren Tahun oleh bidang pidsus," ujarnya, Senin 22 Juni 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....