KPK Masih Dalami Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH

  • 20 Nov 2025 18:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami penyelidikan dugaan korupsi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyelidikan ini sedang ditelaah dan dianalisis oleh tim penyelidik.

Budi menjelaskan bahwa, penyelidikan ini juga berangkat dari laporan masyarakat. "Terkait laporan tersebut, kami sedang melakukan pendalaman dan fokus mencari dugaan peristiwa pidananya,” kata Budi di gedung KPK, Kamis (20/11/2025)

Budi menilai temuan awal ini sangat ironis, mengingat lembaga antirasuah saat ini juga sedang menangani perkara lain terkait penyelenggaraan haji. Situasi tersebut menunjukkan adanya titik-titik rawan korupsi dalam tata kelola ibadah yang menjadi kebutuhan utama umat.

“Ini menjadi sesuatu yang miris. Pada saat yang sama, ada penyidikan lain terkait penyelenggaraan haji,” kata Budi.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan untuk menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. BPKH berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelusuri dugaan korupsi pada layanan pendukung haji. “BPKH mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data yang diperlukan,” kata Kepala Badan Pelaksana Keuangan Haji, Fadlul Imansyah dalam keterangannya yang diterima, Rabu (12/11/2025).

Terkait isu pengiriman barang jemaah haji 1446 H, BPKH menegaskan bahwa BPKH Limited di Arab Saudi bukan penyelenggara jasa kargo. “BPKH Limited hanya bertindak sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan perusahaan logistik Indonesia berizin resmi,” kata Fadlul.

Menurut Fadlul, BPKH Limited tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, maupun pengawasan barang jemaah haji. Tanggung jawab operasional sepenuhnya berada pada pihak penyedia jasa kargo yang bekerja sama dalam skema bisnis.

Ia menambahkan, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited dikembalikan dalam bentuk dividen ke BPKH pusat. Dana tersebut kemudian digunakan sebagai nilai manfaat bagi keuangan haji untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sebelumnya, KPK menegaskan tengah membuka penyelidikan baru di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyelidikan itu terkait dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang jemaah haji.

Menurut Asep, KPK menerima informasi mengenai dugaan adanya pengumpulan tarif pengiriman barang dari jemaah haji. "(Kasusnya) terpisah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Rekomendasi Berita