KPK Pelajari Temuan Pansus dalam Korupsi Penyelenggaran Haji

  • 09 Okt 2025 18:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari dan menganalisis informasi dan temuan yang diungkap Pansus Haji DPR RI. Informasi tersebut berkaitan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan kuota haji oleh Kemenag 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa hasil temuan Pansus menjadi bahan penting bagi penyidik dalam konstruksi perkara. “Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kamis (9/10/2025).

Bahkan, menurut Budi penyidik sudah mendalami seluruh informasi dari Pansus Haji DPR. "Setiap informasi dari pansus sudah didalami dan dianalisis penyidik, tentu itu membantu KPK,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mendalami sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terutama terkait mekanisme pengambilan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan.

Diskresi tersebut, kata Budi, berdampak signifikan terhadap pengurangan jatah kuota haji reguler yang semestinya dikelola oleh Kemenag. “Dengan adanya diskresi pembagian kuota itu, jumlah kuota haji reguler berkurang secara signifikan," ujarnya.

KPK juga menyoroti penyelenggaraan haji khusus, termasuk peran asosiasi dan PIHK dalam proses distribusi kuota, pengelolaan aplikasi, hingga jual-beli kuota. "Semua itu menjadi satu kesatuan dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Sebelumnya, Pansus Angket DPR menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Anggaran besar yang dialokasikan untuk ibadah haji 2024 menjadi sorotan utama.

Pansus Haji DPR menuduh pihak Kementerian Agama (Kemenag) lebih fokus pada keuntungan finansial ketimbang kualitas pelayanan. Pansus menilai Kemenag lebih memengingkan keuntungan dari pada fasilitas jemaah haji.

“Pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, lebih dari Rp 8 triliun. Semakin tahun semakin banyak masalah dan penyelenggara hanya berorientasi keuntungan, bukan layanan jemaah," ujar anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....