Penuhi Panggilan KPK, Iskandar Sitorus Tegaskan Kooperatif sebagai Saksi
- 16 Jun 2026 00:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Aktivis antikorupsi Iskandar HP Sitorus merespons pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan perintangan penyidikan DJBC tersebut di Indonesia. Ia menegaskan hadir sebagai saksi dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung penyidik KPK tanpa hambatan berarti hingga selesai.
Iskandar menyoroti kebingungan publik akibat dua klaster narasi perintangan yang berkembang dalam pemberitaan perkara DJBC saat ini tersebut.
Ia meminta KPK memberikan penjelasan agar tidak terjadi pencampuran informasi di ruang publik yang membingungkan masyarakat luas sekarang.
“Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara tahap pendalaman informasi dan mana sudah masuk dugaan obstruction justice tersebut. Jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir di ruang publik luas pemberitaan," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Klaster pertama bermula pada 27–28 April 2026 saat KPK memeriksa Kamal Mustofa dalam pengembangan perkara cukai rokok DJBC. KPK saat itu mengungkap dugaan pihak eksternal mengaku dapat mengondisikan penanganan perkara di DJBC tersebut berlangsung kini jelas.
“Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh dalam perkara tersebut kini terbukti. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri dalam ketentuan pidana Indonesia berlaku jelas saat," ucapnya.
Klaster kedua muncul setelah Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Mei 2026 tersebut. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti elektronik terkait perkara suap impor DJBC yang dilakukan kini berlanjut.
“Saya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi memberikan keterangan secara terbuka menjelaskan kapasitas saya sebagai penerima kuasa nonlitigasi. Namun, karena dua klaster ini sering dicampuradukkan nama saya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan publik saat ini.”
Ia menegaskan belum pernah menerima informasi resmi terkait Sprindik. Maupun, lanjutnya, penetapan tersangka atas dirinya hingga saat ini berlaku.
“Saya belum menemukan Sprindik atau penetapan apa pun. Saya patuh hukum kooperatif dan siap membantu penyidikan kapan saja apabila dibutuhkan," ucapnya.
Karena itu, Iskandar meminta KPK memberikan penjelasan terkait batas dua klaster perkara agar publik tidak berspekulasi berkepanjangan di ruang publik. Ia menegaskan keadilan harus lahir dari kejelasan fakta, bukan dari kebisingan atau asumsi yang berkembang di publik luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....