Sebanyak 22 Pengamen di Kawasan Kota Mojokerto Terjaring Razia

  • 19 Sep 2024 01:40 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Mojokerto: Sebanyak 22 gelandangan dan pengemis atau pengamen terjaring razia petugas gabungan Polres bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Razia yang digelar di kawasan Alun-alun Wiraraja dan Benteng Pancasila, pada Selasa, 17 September 2024 malam tersebut karena banyaknya keluhan warga di media sosial adanya keberadaan pengamen yang seringkali memaksa saat meminta uang.

"Dalam razia ini kita mengamankan 22 pengamen, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan," kata Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, Rabu (18/9/2024).

Anang Leo mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat, para pengamen tersebut kadang-kadang meminta dengan cara memaksa kepada warga yang sedang nongkrong atau ngopi di kawasan tersebut.

"Para pengamen dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Pasal 504 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pelaku pengemisan di tempat umum. Mereka terancam hukuman tiga bulan penjara jika dilakukan oleh lebih dari tiga orang,"ucap Anang Leo.

Sebagian besar pengamen yang diamankan berasal dari Mojokerto, khususnya dari wilayah Balong Cangkring, eks lokalisasi. Beberapa pengamen lainnya berasal dari Nganjuk dan Surabaya, dengan rentang usia 20 hingga 50 tahun.

Daalam pemeriksaan terhadap mereka, tidak ditemukan barang terlarang, seperti senjata tajam atau narkoba. Meski demikian, patroli dan razia serupa akan rutin dilakukan, terutama pada Sabtu malam.

"Semua pengamen yang diamankan telah didata dan akan dikenakan sanksi jika terbukti mengulangi pelanggaran serupa,”ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....