Pemkot Pontianak Hanya Kenakan Denda di Kasus Prostitusi Anak
- 26 Nov 2023 11:07 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: LBH Anak Bunga Bangsa, Dewi Aripunamawati membeberkan bobroknya aturan terkait persoalan anak di Kota Pontianak, lantaran adanya anak dibawah umur yang melakukan aktivitas prostitusi hanya dikenakan jalur tipiring atau denda.
Dewi Aripunamawati menyatakan bahwa kasus prostitusi anak, belum seutuhnya diselesaikan secara komperhensif oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantaran bukannya menjerat pelaku dewasa dengan UU Perlindungan melainkan ditindak menggunakan Perda Tibum.
"Aturan ini bertabrakan, karena sudah ada kasusnya di Kota Pontianak," kata Dewi Aripunamawati, Minggu (26/11/2023).
Dewi menjelaskan, kasus yang dimaksudnya, yakni adanya seorang anak bawah umur melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Pontianak, kemudian tertangkap oleh Sat Pol PP, tak hanya itu pelaku penerima jasa dari prostitusi yang dilakukan si anak juga tertangkap.
Lanjut Dewi, namun yang dilakukan Pemkot Pontianak melalui Satpol PP hanya menjeratnya dengan tipiring menggunakan Perda Tibum, pelaku bukannya diproses hukum menggunakan UU Perlindungan Anak, tetapi diberikan denda saja.
"Ini benar terjadi di Kota Pontianak, harusnya tidak demikian, dan itu tidak boleh dilakukan Satpol PP," beber Dewi.
Dewi menjelaskan, seharusnya Satpol Pp ketika menemukan anak bawah umur yang diduga melakukan prostitusi atau terindikasi menjadi korban seksual oleh orang dewasa, Satpol PP mengamankan terus diserahkan kepada penyidik kepolisian.
"Tetapi tidak, malah didenda, bahkan dalam kasus ini pelaku cukup menggadaikan hpnya membayar denda, itu kan 500 ribu saja,"sesal Dewi.
"Jadi aturan Pemkot melalui Satpol PP yang bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak ini, pelaksanaan nya harus dibenahi," sambung Dewi.
Dewi menambahkan, pengamanan yang dilakukan Satpol PP atas adanya aturan perda tersebut sudah benar, namun proses hukum yang dilakukan nya saja yang ahrus dibenahi.
"Persoalan anak tidak lagi menggunakan Perda, melainkan UU Perlindungan agar pelaku dijerat dan diproses serta dijerat oleh pengadilan,"tuntas Dewi.
Dewi meminta kepada seluruh pihak, untuk tidak lalai atau bermain-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena tidak dibenarkan oleh Undang Undang kasus kekerasan seksual diselesaikan di luar jalur peradilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....