Penjelasan Pengamat Hukum Soal Potensi Pidana "Lintah Darat"

  • 17 Agt 2023 21:10 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: "Lintah darat" berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998.

Peminjaman uang dengan bunga tinggi atas nama koperasi semakin marak. Sehingga tidak sedikit masyarakat terjerat utang dengan "lintah darat". Seolah-olah utang tiada berakhir karena tinggi nya bunga pinjaman tersebut.

"Dan tidak jarang peminjam atau nasabah tidak mampu membayar nya," kata Pengamat Hukum, DR. Herman Hofi Munawar di Pontianak, Kamis (17/8/2023).

Menurut Herman Hofi, terminologi "lintah darat" sesungguh nya sudah cukup lama. Istilah tersebut menggambarkan besarnya bunga yang harus dibayar atas pinjaman nya.

Dia menjelaskan dalam perspektif hukum bahwa setiap utang-piutang bersifat kekal dan dapat diwariskan secara turun temurun ke ahli waris. Hal ini karena utang piutang bersifat kekal selama utang piutang itu tidak diselesaikan.

"Oleh karena itu utang wajib dibayar," katanya, menegaskan.

Apabila utang tidak dibayar, kata Hofi, maka orang yang berutang dapat dikenakan biaya ganti rugi serta bunga. Hal ini diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata, bahwa: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

"Oleh karena itu, secara hukum perdata, pemberian bunga atas utang pokok pada dasarnya adalah untuk memaksa agar orang yang berutang tidak lalai atas kewajibannya untuk membayar utangnya," ujarnya.

Namun, lanjut Hofi, dalam praktiknya pemberian utang dari yang memberikan pinjaman dikenakan bunga yang tinggi, bahkan sering terjadi orang yang berutang membayar berlipat-lipat jumlahnya dari utang pokok.

"Pemberian pinjaman dengan bunga yang tinggi oleh orang perorangan bukan lembaga keuangan, masyarakat Pontianak menyebutnya dengan “bank 47”. Atau, “lintah darat” yang bermakna orang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi," katanya lagi.

Lalu bagaimana dalam perspektif hukum? Ia pun menjelaskan pinjam-meminjam uang diberikan oleh pemberi utang (kreditur) kepada orang yang berutang (debitur), dengan limit waktu tertentu untuk mengembalikan nya dengan sejumlah bunga yang telah disepakati.

Secara umum, kata Hofi, pinjam meminjam dilakukan oleh perbankan. Namun dalam perkembangannya, pemberian pinjaman dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan lainya seperti pinjaman online (pinjol) yang marak di masyarakat saat ini.

"Apabila ada orang yang bertindak seolah-olah sebagai bank atau koperasi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian dijadikan sebagai mata pencaharian, justru ia berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998," katanya, memaparkan.

Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut menyatakan: Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar rupiah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....