Periksa Petinggi Brantas Abipraya, KPK Telusuri Aliran Proyek Gedung Lamongan
- 05 Okt 2026 22:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK sedang mendalami aliran dana dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan untuk tahun anggaran 2017-2019.
- Pemeriksaan terhadap Suradi, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, dilakukan untuk menelusuri proyek dan subkontrak terkait pembangunan gedung.
- Penyidik KPK menggali keterangan mengenai struktur proyek pembangunan gedung yang kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain.
RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017–2019. Pendalaman dilakukan setelah KPK memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk menelusuri proyek yang berkaitan dengan pembangunan gedung tersebut.
Penyidik menggali keterangan terkait proyek pembangunan gedung yang pengerjaannya kemudian disubkontrakkan.
"Penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan pembangunan gedung kantor tersebut. Di mana pembangunannya kemudian disubkonkan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. KPK menemukan dugaan pengendalian mutu atau quality control dalam proyek tersebut tidak berjalan sepenuhnya.
Kondisi itu diduga berdampak pada kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. "Sehingga kualitas dari proyek pembangunan itu juga kemudian down spec atau speknya tidak sesuai dengan apa yang tertuang di dalam kontrak," kata Budi.
Selain kualitas pekerjaan, penyidik juga menelusuri penggunaan uang dari realisasi proyek. KPK ingin mengetahui apakah terdapat aliran dana kepada pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.
"Termasuk juga dari sisi laporan keuangan, tentunya ini akan didalami, berkaitan dengan uang-uang dari realisasi proyek ini ke mana saja. Selain untuk pembangunan proyek gedung tersebut," ujar Budi.
"Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, kepada pihak-pihak yang di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu semuanya masih akan terus berkembang," kata Budi menambahkan.
Pemeriksaan terhadap petinggi PT Brantas Abipraya tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap proses pengadaan. Pekerjaan yang disubkontrakkan, hingga penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Mereka, yakni mantan General Manager Divisi Regional 3 PT Brantas Abipraya Herman Dwi Haryanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh.
Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta Komite Manajemen Proyek Muhammad Yanuar Marzuki. KPK menduga pembentukan KSO Abipraya-Jaya Abadi dalam proyek tersebut hanya dijadikan formalitas untuk mengikuti proses lelang.
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan memiliki nilai kontrak sekitar Rp151,2 miliar. Dari perkara tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....