KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya dalam Proyek Gedung Pemkab Lamongan

  • 02 Jul 2026 12:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya dalam Proyek Gedung Pemkab Lamongan
  • Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif, sebagai saksi, Kamis 2 Juli 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mendalami keuntungan PT Brantas Abipraya dari proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 melalui pemeriksaan saksi. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015–2020, Syarif.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya. Dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Budi juga tak merinci nominal yang di dalami penyidik.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan penuntutan. "Penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya untuk kita lakukan pelimpahan ke JPU karena memang ini perkaranya sudah lama dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, perkara tersebut telah disidik sejak September 2023. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Taufik, penyidik mendalami sejumlah fakta yang diperoleh dari hasil audit BPK melalui pemeriksaan terhadap Syarif. Selain melengkapi pembuktian perkara, KPK juga memfokuskan penyidikan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Tim penyidik juga lebih difokuskan selain pada pemenuhan unsur-unsur alat bukti dan unsur pasal. Bagaimana asset recovery sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu dapat dikembalikan ke negara," ujarnya.

KPK mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan mencapai Rp35,7 miliar. Penyidik kini menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....