Yusril: Pengunduran Diri Mashudi Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum

  • 03 Okt 2026 08:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengapresiasi keputusan Mashudi untuk meletakkan jabatan sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  • Pengunduran diri Mashudi merupakan respons atas kontroversi penemuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
  • Yusril menilai keputusan Mashudi menunjukkan tanggung jawab moral atas permasalahan yang terjadi di Lapas Cibinong.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pengunduran diri Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan. Mashudi mengundurkan diri menyusul kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah. Keputusan tersebut menunjukkan tanggung jawab moral beliau atas persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Yusril menilai keputusan tersebut mencerminkan tanggung jawab moral Mashudi atas persoalan pemasyarakatan. Menurutnya, tanggung jawab etik harus menjadi landasan seseorang dalam menjalankan jabatan.

“Sebagai Dirjen Pemasyarakatan, beliau bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa jabatannya. Karena itu, tanggung jawab tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan tanggung jawab etik tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Aparat penegak hukum tetap dapat melakukan investigasi apabila ditemukan bukti awal yang cukup.

“Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tidak menghapus proses hukum. Ia mengatakan pihak terkait tetap harus menghadapi proses hukum jika ditemukan bukti yang cukup.

“Pengunduran diri sebagai pertanggungjawaban moral tidak menghapus kemungkinan adanya proses dan pertanggungjawaban hukum. Jika ditemukan bukti cukup, yang bersangkutan tetap harus menghadapi proses hukum,” kata Yusril.

Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ia menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat dalam persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Saya berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....