Menkum Minta Ditjen AHU Respons Cepat Pengaduan Masyarakat
- 02 Okt 2026 16:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginstruksikan Ditjen AHU untuk meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat secara signifikan.
- Ditjen AHU ditempatkan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang mencerminkan wajah Kementerian Hukum kepada publik.
- Menkum menekankan bahwa seluruh direktorat terkait harus aktif memberikan panduan dan respons cepat untuk membantu masyarakat mengakses layanan hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat. Menurutnya, Ditjen AHU menjadi garda terdepan pelayanan hukum sekaligus mencerminkan wajah Kementerian Hukum.
Supratman meminta setiap direktorat terkait aktif membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan. Ia menekankan pentingnya memberikan panduan hingga masyarakat memperoleh solusi.
“Saya mohon para direktur terkait membantu dan memandu warga agar mereka dapat memperoleh layanan hukum dengan mudah. Jika terdapat kendala layanan, segera respons pengaduan masyarakat dan berikan panduan hingga mereka mendapatkan solusi,” kata Supratman saat memberikan sambutan dalam Agenda Pasti Ada Solusi di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia mengatakan, jumlah pengaduan terkait layanan Ditjen AHU relatif sedikit. Setelah pengumuman pembukaan kembali registrasi bagi notaris, pengaduan yang masuk sekitar 60 hingga 70 orang.
“Tolong pandu mereka sampai kemudian mereka bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan. Karena itu masalah di kita, tanggung jawab kita,” ujarnya.
Supratman juga meminta jajaran Ditjen AHU tidak membiarkan pengaduan masyarakat tanpa respons. Setiap keluhan diminta ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing direktorat.
“Saya minta Pak Dirjen dan seluruh direktur terkait segera merespons setiap pengaduan masyarakat sesuai tugasnya masing-masing. Jangan biarkan pengaduan masyarakat tanpa tanggapan, karena pelayanan kepada warga merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia menegaskan, penguatan pelayanan bukan berarti upaya perbaikan yang dilakukan Kementerian Hukum selama ini belum maksimal. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan akan terus dilakukan agar masyarakat mendapat layanan hukum yang mudah dan responsif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....