KPK Kembangkan Korupsi Walkot Madiun ke Dugaan Gratifikasi dan TPPU

  • 23 Sep 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan menambahkan dugaan gratifikasi dan TPPU setelah menemukan peristiwa pidana baru.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengumumkan pengembangan penyidikan pada Rabu, 23 September 2026 kepada wartawan.
  • Pengembangan penyidikan mencakup dugaan peristiwa pidana gratifikasi dan pencucian uang yang ditemukan oleh penyidik selama investigasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, ke dugaan gratifikasi dan TPPU. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana. Dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan lima saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Rabu. Kelima saksi tersebut yakni Wawan Edy Susetyo, Tri Handoko, Tutik Sariwati.

Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza, dan Agung Triwinarto. Budi memastikan perkara hasil pengembangan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru. "Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Budi menyebut sprindik baru dalam perkara tersebut diterbitkan pada September 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap walikota nonaktif Madiun, Maidi.

KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. Serta, pihak swasta Rochim Ruhdianto.

Dalam perkara sebelumnya, Maidi diduga menerima gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022 dari berbagai pihak. KPK juga menduga terjadi praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....