KPK Pantau Lapas Cibinong, Terbuka Koordinasi dengan Ombudsman dan KemenImipas
- 28 Sep 2026 18:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menyatakan terus memantau isu dugaan pelanggaran dan praktik korupsi di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan lembaga antirasuah terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Koordinasi antar lembaga ini bertujuan menangani persoalan dugaan korupsi di Lapas Cibinong secara terpadu dan berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK menyatakan terus memantau isu dugaan pelanggaran dan praktik korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah terbuka untuk berkoordinasi.
Khususnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait persoalan tersebut. "KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas," ujar Setyo kepada wartawan, Senin 28 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo merespons permintaan masyarakat sipil. Serta, akademisi agar KPK turut mengusut dugaan korupsi yang mencuat di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, isu tersebut mencuat menyusul temuan dugaan keberadaan fasilitas khusus atau hunian mewah bagi warga binaan di Lapas Cibinong. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya transaksi atau pungutan untuk mendapatkan fasilitas di luar standar.
| Baca juga: Soal Lapas Cibinong, Ini Respons KPK |
Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan, pemberian fasilitas di luar standar kepada warga binaan berpotensi membuka ruang. Khususnya, terkait terjadinya transaksi antara narapidana dan petugas.
"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu. Di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Budi.
Menurut Budi, persoalan fasilitas khusus di lapas perlu didalami secara menyeluruh. KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Di antaranya pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa. Serta potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
KPK menegaskan, sistem pemasyarakatan harus memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Adapun terkait dugaan yang terjadi di Lapas Cibinong, KPK menghormati proses pendalaman oleh pihak terkait.
Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....