Soal Lapas Cibinong, Ini Respons KPK

  • 28 Sep 2026 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menemukan fasilitas khusus atau mewah di Lapas Cibinong yang dinilai di luar standar dan berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi ilegal antara warga binaan dan petugas.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa temuan fasilitas khusus ini perlu didalami secara menyeluruh, terutama jika pemberian fasilitas menyimpang dari standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Fasilitas di luar standar berpotensi menciptakan sistem suap dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas dalam memberikan keistimewaan kepada narapidana tertentu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. KPK menilai fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong perlu didalami secara menyeluruh. Terutama jika fasilitas tersebut diberikan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” kata Budi kepada wartawan, Senin 28 September 2026.

Menurutnya, pemberian fasilitas di luar ketentuan dapat menjadi titik rawan terjadinya praktik transaksional antara warga binaan dengan petugas. “Sebab, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas,” ujarnya.

Budi menjelaskan, transaksi tersebut dapat berupa pembayaran atau pemberian sesuatu untuk mendapatkan fasilitas maupun kemudahan tertentu. “Di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Di antaranya pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa.

Hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Budi menegaskan, temuan fasilitas mewah di lapas tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan fasilitas fisik.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat transaksi, perlakuan khusus, maupun penyalahgunaan kewenangan. “Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih. Serta, bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ujar Budi menambahkan.

KPK, lanjut Budi, menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat diproses sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

“Apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” katanya.

Budi menambahkan, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan fungsi pelaksanaan pidana dan keamanan sekaligus pembinaan warga binaan. "Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman sekaligus memastikan tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan di lapangan.

Lima pejabat struktural yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Selain itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi faktual lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian informasi serta kondisi yang ditemukan tim pemeriksa internal Kemenimipas.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠"Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026.

Rudi menjelaskan seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan Kemenimipas, termasuk perbedaan antara hasil pengawasan dengan temuan tim internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab perbedaan temuan serta memastikan kondisi faktual yang terjadi di Lapas Cibinong.

“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rudi menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....