Sahroni Minta Pembebasan Bersyarat Bechi Dikaji Kembali
- 23 Sep 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pemerintah mengkaji kembali pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani. Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, yang divonis tujuh tahun penjara.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan bagi narapidana.
Sahroni menyampaikan pandangannya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 September 2026 dengan menyoroti aspek keadilan bagi korban.
“Saya sangat menyayangkan Bechi ini bisa mendapatkan pembebasan bersyarat secepat ini. Karena saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana proses penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi," katanya.
"Kasusnya sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik, karena itu, saya harap para pihak. Khususnya Kementerian Imipas bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya.
Sahroni menilai penanganan perkara perlu tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Serta dampak tindak pidana yang telah diputus pengadilan.
“Kalau memang vonisnya tujuh tahun, ya jalankan sesuai putusan tersebut. Kasus seperti ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya.
Sementara itu, Ditjenpas sebelumnya menegaskan pembebasan bersyarat Bechi bukan bebas murni dan diberikan sesuai ketentuan berlaku. Pemberian pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....