Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK soal Dugaan Permintaan Dana CSR

  • 12 Mei 2026 08:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Plt walikota Madiun Bagus Panuntun didalami proses perencanaan
  • Dugaan korupsi pemerasaan dana CSR oleh Maidi

RRI.CO.ID, Jakarta - KPK memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun, Senin (11/5/2026). Penyidik juga memeriksa Plt Kadis Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekdis PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan. Hingga permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diduga dilakukan tersangka Wali Kota Madiun kepada sejumlah pihak swasta.

“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan. Serta, permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang dikutip, Selasa, 12 Mei 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya hambatan pemberian izin kepada pihak swasta yang belum memenuhi permintaan dana CSR tersebut. “Ini juga berkaitan dengan adanya dugaan izin yang tidak diberikan kepada pihak swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR,” ujarnya.

KPK menduga terdapat unsur pemerasan dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang dari dinas yang berasal dari pihak swasta untuk kebutuhan Wali Kota Madiun.

“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini. Termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta,” kata Budi.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Bagus Panuntun enggan memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik aja ya teman-teman. Sorry ya,” ujar Bagus sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Serta, pihak swasta Rochim Ruhdianto. Selain dugaan pemerasan, Maidi juga diduga menerima gratifikasi selama periode 2019 hingga 2022.

Total gratifikasi sekitar Rp1,1 miliar dari berbagai pihak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....