Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
- 17 Sep 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan penggeledahan di tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis 17 September 2026 terkait penyidikan korupsi HGB PT Summarecon.
- Tim penyidik KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi untuk mengamankan barang bukti dalam proses penyelidikan.
- Dugaan korupsi melibatkan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pejabat Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan perusahaan PT Summarecon.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon oleh Kementerian ATR/BPN.
“Tim melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah lokasi, hari ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan. Di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 17 September 2026.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR). Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain tiga ruangan dirjen, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait. "Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” katanya.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan karena KPK tidak hanya mendalami dugaan suap dari PT Summarecon. Tetapi juga dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar.
“Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta. Ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah yang cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik akan menelusuri berbagai layanan di Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan penerimaan tersebut. “Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri," kata Budi.
"Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” ujar Budi menambahkan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Penggeledahan hari ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan tersebut,” kata Budi.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak, ditelaah. Serta, dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.
Budi mengatakan, hasil penggeledahan juga dapat membuka peluang bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Tentunya, apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain. Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....