KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN termasuk Ruangan Dirjen PPTR
- 17 Sep 2026 14:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Salah satu tempat yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. “Penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, 17 September 2026.
Menurut dia, ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. “Penggeledahan dilakukan salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses tersebut. “Kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Di antaranya mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dua tersangka lain yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Kemudian Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....