KPK Tetapkan Delapan Tersangka, OTT Dugaan Korupsi Pengurusan HGB Summarecon
- 15 Sep 2026 20:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di Kabupaten Bogor.
- Penetapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
- Perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara untuk memastikan kekuatan berkas dan bukti yang ada.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek, Senin 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Telah diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa 15 September 2026.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung,
2. Politisi/swasta, Fahd El Fouz,
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
4. Mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugianto,
5. Muhammad Fakhry,
6.Erwin,
7. Rizal Pahlefi, dan
8. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/ BPN Lampri.
Sebelumnya, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Serta dugaan penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan boks dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai peran tersangka, dugaan penerimaan, barang bukti, serta pasal yang disangkakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....