KPK: OTT Pengurusan HGB di Bogor Libatkan Summarecon dan Politisi
- 14 Sep 2026 23:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengembang Summarecon terlibat dalam pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan di Kabupaten Bogor.
- Kasus pengurusan HGB ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan fokus pada wilayah Jabodetabek.
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK mengungkap dugaan korupsi pengurusan HGB yang menjadi bagian OTT di wilayah Jabodetabek, Senin 14 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengurusan HGB yang didalami penyidik berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor.
Budi juga menyebut pihak pengembang yang berkaitan dengan proses tersebut adalah Summarecon. "Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Senin 14 September 2026.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah mengamankan 17 orang dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jabodetabek. Mereka, pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya. Budi mengatakan, para pihak yang diamankan diperlukan keterangannya untuk mengungkap konstruksi perkara dan kronologi dugaan korupsi tersebut.
"Artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan. Untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," ujar Budi.
Menurutnya, keterangan dari para pihak yang diamankan akan membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. "Setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," katanya.
Budi juga membenarkan bahwa Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. "Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi.
Budi juga membenarkan ketika ditanya mengenai Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu pihak yang diamankan. "Salah satunya itu, pihak yang diamankan," ujarnya.
Terkait pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN yang diamankan, Budi menyebut salah satunya merupakan pejabat berinisial L. "Ya, salah satunya (inisial L) itu," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat tersebut disebut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan dan konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....