OTT KPK Terkait Pengurusan HGB, Amankan Uang Tunai Ratusan Miliar

  • 14 Sep 2026 23:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September 2026.
  • Operasi tersebut diduga terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
  • Sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN turut diamankan, namun identitas mereka belum dijelaskan secara rinci oleh jubir KPK Budi Prasetyo.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin 14 September 2026. OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN turut diamankan dalam kegiatan tersebut. Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci identitas pejabat tersebut.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi digedung Merah Putih KPK, Senin 14 September 2026.

"Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang. Serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi menambahkan.

Budi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tertutup KPK. Peristiwa tertangkap tangan itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB. Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," katanya.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper.

Budi menyebut jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. "Dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," ujar Budi.

Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang tunai tersebut. Berdasarkan estimasi sementara, nilai uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan dan konstruksi perkara setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....