Periksa Ketua DPRD Bengkulu, KPK Dalami Mekanisme Pengusulan Proyek

  • 14 Sep 2026 18:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, pada Jumat 11 September 2026 untuk mendalami mekanisme pengusulan proyek.
  • KPK fokus pada proses pengusulan dan penganggaran proyek di Kota Bengkulu melalui pemeriksaan sistematis terhadap saksi kunci.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa penyidik sedang menggali pengetahuan terkait mekanisme pengusulan dan proses penganggarannya di lingkup pemerintah Kota Bengkulu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pengusulan dan penganggaran proyek di Kota Bengkulu. Pendalaman dilakukam melalui pemeriksaan Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Jumat 11 September 2026.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme pengusulan proyek-proyek di Kota Bengkulu. Termasuk bagaimana proses penganggarannya,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi RRI, Senin 14 September 2026.

Keterangan Herimanto selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pendalaman KPK. Khususnya, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di wilayah Bengkulu.

Penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui secara utuh mekanisme pengusulan. Hingga penganggaran proyek yang tengah didalami dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Usai pemeriksaan, Herimanto mengatakan penyidik hanya mendalami tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD.

"Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan," ujar Herimanto dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu 12 September 2026.

Herimanto juga mengaku tidak mengetahui perkara yang tengah dikembangkan KPK tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menerima laporan dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

"Sejauh ini saya tidak tahu. Saya tahunya melalui kawan-kawan media, untuk pribadi saya tidak tahu," katanya.

Ia juga mengaku tidak mengenal pihak swasta yang disebut terkait dalam perkara tersebut. "Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Di antaranya Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.

Vinna Ledy telah dua kali diperiksa penyidik. KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan penyidikan.

Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami konstruksi perkara. Serta, mengungkap peran pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....