Ketua DPRD Kota Bengkulu Mengaku Didalami KPK Soal Tugas Pokok

  • 12 Sep 2026 10:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat 11 September 2026.
  • Herimanto menyatakan bahwa penyidik KPK hanya mendalami tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu selama pemeriksaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.

Herimanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2026. Usai pemeriksaan, Herimanto mengatakan penyidik hanya mendalami tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan DPRD.

"Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan," ujar Herimanto dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu 12 September 2026.

Herimanto juga mengaku tidak mengetahui perkara yang tengah dikembangkan KPK tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menerima laporan dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

"Sejauh ini saya tidak tahu. Saya tahunya melalui kawan-kawan media, untuk pribadi saya tidak tahu," katanya.

Ia juga mengaku tidak mengenal pihak swasta yang disebut terkait dalam perkara tersebut. "Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Di antaranya Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto.

Vinna Ledy telah dua kali diperiksa penyidik. KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Vinna yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan penyidikan.

Pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami konstruksi perkara. Serta, mengungkap peran pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....