KPK Dalami Proyek dan Beneficial Owner PT CMC dalam PBJ di Bengkulu

  • 10 Sep 2026 09:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK melakukan pendalaman terhadap proyek-proyek PT CMC di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Rejang Lebong.
  • Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT CMC, Eko Yusanto, pada hari Rabu 9 September 2026.
  • PT CMC diduga telah mengerjakan sejumlah proyek di multiple wilayah di Provinsi Bengkulu yang menjadi fokus investigasi KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT CMC di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Pendalaman dilakukan saat pemeriksaan Direktur Utama PT CMC, Eko Yusanto, Rabu 9 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, PT CMC merupakan salah satu perusahaan swasta yang mengerjakan proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Perusahaan tersebut juga diduga mengerjakan sejumlah proyek di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

"PT CMC ini merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu juga PT CMC ini diduga mengerjakan proyek-proyek lainnya di wilayah kabupaten ataupun kota di Provinsi Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 10 September 2026.

Menurut Budi, penyidik mendalami proyek apa saja yang dikerjakan PT CMC di sejumlah daerah tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak yang menjadi beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan tersebut.

"Oleh karena itu, dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC. Khususnya, di sejumlah kabupaten ataupun kota di wilayah Provinsi Bengkulu," katanya.

Selain itu, KPK mendalami siapa pihak yang mengendalikan PT CMC. Serta praktik yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu.

"Kemudian tentunya juga penyidik mendalami terkait dengan BO atau beneficial ownership dari PT CMC itu siapa. Kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu," ujar Budi.

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga mengonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Keterangan Eko dibutuhkan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang mengetahui atau dapat menerangkan temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

"Yang tentunya itu juga dibutuhkan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui. Bisa menerangkan terkait dengan temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Direktur PT CMC Eko Yusanto di Jakarta Timur, Selasa 8 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu. Serta melakukan penyitaan aset dan penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....