KPK Periksa Adik Legislator Bengkulu Vinna Laddy yang Terima Mobil dari Swasta
- 11 Sep 2026 17:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.
- Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat, 11 September 2026.
- Dian Andini Anggraheni, aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kota Tangerang, merupakan salah satu saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa dalam kasus ini.
RRI.CO.ID, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengembangan dugaan korupsi terkait suap. Serta, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2026. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Dian Andini Anggraheni, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Dian Andini merupakan adik dari VLA. "Benar, yang bersangkutan merupakan adik dari Sdri. VLA," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat 11 September 2026.
Namun, Dian Andini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," katanya.
Menurut Budi, pemeriksaan Dian Andini tetap diperlukan. Dikarenakan keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami dan mengungkap perkara yang tengah dikembangkan.
Selain Dian Andini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Mereka yakni Herimanto, anggota DPRD kabupaten/kota, serta Elisa Wijaya, Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.
KPK mengungkap mobil Mercedes-Benz CLA 200 yang disita dari anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni diduga pemberian swasta. Mobil tersebut diketahui diatasnamakan teman dekat Vinna, Rani Sorayya, yang turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi perkara.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil Rani Sorayya sebagai saksi untuk mendalami penggunaan namanya dalam kepemilikan mobil tersebut. "Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip, Selasa 8 September 2026.
Budi menyebut Rani diduga merupakan teman dekat Vinna. Namun, KPK belum memerinci lebih jauh keterlibatan Rani dalam dugaan pemberian mobil tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Irwan Arifin (IRW), pihak showroom yang menjual mobil Pajero Sport tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Vinna Ledy sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik dalam pengembangan perkara ini. KPK telah menyita rumah dan mobil yang diduga pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.
Selain aset, KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada Vinna yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. “VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Kasus yang menyeret Vinna merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara baru tersebut. “Sprindik umum,” kata Budi pada 20 Juli 2026.
Sementara itu, M Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....