Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, KPK Periksa Anggota Polri
- 10 Sep 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak korupsi terkait suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada 10 September 2026.
- Saksi yang diperiksa adalah anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Terkait hal tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri pada Kamis 10 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi yang diperiksa bernama Yayat Sudrajat alias Lippo. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi tersebut. “Sprindik umum,” katanya saat dikonfirmasi mengenai pengembangan perkara tersebut, Kamis 10 September 2026.
Menurut Budi, pengembangan perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Agustus 2026. “Jadi, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK belum membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun materi pemeriksaan terhadap Yayat. Lembaga antirasuah tersebut juga belum mengungkap pihak-pihak lain yang akan diperiksa dalam pengembangan penyidikan.
Nama Yayat muncul dalam rangkaian persidangan eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara, di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu dirinya hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, Yayat mengakui perannya sebagai penghubung antara pihak swasta dan dinas di Pemkab Bekasi. Dia disebut mengambil keuntungan sekitar 7 persen dari setiap proyek yang berhasil diamankan.
Berkat perannya itu, penyidik KPK mencatat adanya aliran dana yang diterima Yayat senilai Rp16 miliar pada periode 2022-2025. “Ini sudah menjadi fakta persidangan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) serta dua orang lainnya. Mereka adalah ayah Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka penerima suap ijon proyek. Sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap kepada kedua penerima.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....