KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus Korupsi Bekasi ke TPPU

  • 14 Apr 2026 19:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK akan kembangkan korupsi di Bekasi mengarah ke TPPU
  • Korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan berbagai fakta baru untuk memperkuat langkah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan salah satu sumber bukti berasal dari hasil persidangan serta pengakuan Yayat Sudrajat. “Fakta-fakta yang ada di perkara Bekasi, termasuk hasil persidangan Yayat, sedang dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.

Selain itu, KPK juga mendalami sejumlah proyek pada periode sebelumnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Menurut Taufik, pendekatan melalui TPPU dipertimbangkan sebagai strategi agar penanganan perkara lebih efektif dan komprehensif.

“Ini nanti akan kita kembangkan melalui penyidikan TPPU. Karena kalau proyek-proyek sebelumnya dilakukan penyidikan satu per satu, itu kurang efektif,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengungkap dugaan aliran dana secara menyeluruh. Termasuk kemungkinan adanya praktik pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah menganalisis dugaan penerimaan uang oleh anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo. Ia diduga menerima uang terkait proyek di Kabupaten Bekasi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar. Bahkan, telah terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Kasus Bekasi, betul ada, ini sudah fakta persidangan. Kami mendapat informasi dari JPU bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan sudah tertuang dalam BAP,” kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 14 April 2026.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut. "Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Taufik menambahkan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan perkara. "Termasuk melakukan penggeledahan di beberapa rumah anggota DPRD Jawa Barat yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa pengusaha Sarjan. Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.

Dalam persidangan, Kadis SDA Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, menyebut Yayat berperan mengenalkan Sarjan kepada sejumlah pejabat dinas. Henri juga mengungkap adanya dugaan praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya.

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi sebelumnya. Selain itu, Henri mengaku sempat menerima uang Rp2,94 miliar dari Sarjan.

Namun telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Uang tersebut selanjutnya di analisis lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....