KPK Periksa Dirkeu Brantas Abipraya terkait Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

  • 09 Sep 2026 13:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memeriksa Suradi, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 9 September 2026.

Selain Suradi, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya di Polresta Malang Kota. Di antaranya Staf Administrasi Keuangan PT Brantas Abipraya, Agus Prayitno, serta Project Manager KSO, Agus Budi Hartanto.

Kemudian karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, Mochammad Chilman Azdi. Saksi lainnya adalah Endy Cristianto, Nur Mujahadah. Roza Noor Sholihah, Syukur Mursid Brotosejati, dan Hadri Achmad.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap Suradi serta delapan saksi lainnya. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.

Suradi sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam perkara terkait PT Brantas Abipraya. Penyidik antara lain mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

KPK telah mendalami dugaan praktik "pinjam bendera" dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

KPK menduga konsorsium PT Brantas Abipraya dan Jaya Abadi KSO hanya digunakan memenuhi persyaratan administrasi tender. Sementara pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

“Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera,” kata Budi Prasetyo. “Yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka yaitu ABD”

Ahmad Abdillah (ABD) merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Salah satunya adalah Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Terkait hal tersebut, penyidik telah memeriksa Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.

KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Tujuannya untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....