KPK Dorong LHKPN Jadi Dasar Perampasan Harta Tak Sah Pejabat

  • 09 Sep 2026 08:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengharapkan RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta tidak sah milik penyelenggara negara sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi.
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diusulkan menjadi salah satu dasar dalam mekanisme perampasan aset.
  • Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan instrumen penting yang diharapkan ada dalam RUU tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta tidak sah milik penyelenggara negara. Salah satu dasar yang diusulkan yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Khususnya melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

"Sesungguhnya memang perlu, perampasan aset ini perlu. Khususnya NCB-nya itu, ya, merampas," ujar Johanis dalam diskusi dengan media di Gedung Penunjang KPK, Jakarta tang dikutip, Rabu 9 September 2026.

Menurutnya, KPK memiliki kewenangan mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Karena itu, harta yang tidak dilaporkan dinilai perlu menjadi objek perampasan melalui mekanisme NCB.

"Ketika dia tidak melaporkan yang sebenarnya, maka itu dirampas saja. Tidak perlu melalui proses-proses hukum lagi," katanya.

Johanis menjelaskan, penyelenggara negara pada dasarnya telah mengakui jumlah harta yang dimilikinya melalui LHKPN. Jika kemudian ditemukan harta lain yang tidak tercantum dalam laporan tersebut, harta itu dapat dipertanyakan asal-usulnya.

"Karena dia sudah mengakui bahwa harta saya cuma segini, Rp10 miliar. Ternyata setelah ada laporan lebih dari Rp10 miliar, itu dirampas saja," ujarnya.

Namun, Johanis menegaskan pemilik harta tetap dapat menjelaskan dan membuktikan asal-usul harta yang sebelumnya belum dilaporkan. Misalnya jika harta tersebut diperoleh melalui hibah.

"Kecuali dapat dia buktikan terbalik selebihnya bahwa ini saya baru peroleh berupa hibah, ya kan. Nah, itu baru oke," jelasnya.

Johanis meyakini penguatan ketentuan LHKPN dalam RUU Perampasan Aset dapat mendorong penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya . Menurutnya, apabila harta yang tidak dilaporkan dapat dirampas melalui mekanisme NCB.

"Kalau LHKPN ini dikuatkan dengan perampasan aset itu melalui NCB ini. Maka tidak ada pejabat penyelenggara negara yang akan melaporkan yang tidak benar, pasti yang benar," katanya.

Selain memperkuat pemberantasan korupsi, Johanis menilai mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Sebab, pelaporan harta secara benar juga berkaitan dengan kewajiban pajak.

"Kalau dia melaporkan yang benar, maka pendapatan negara pun akan meningkat melalui pajak. Sehingga kalau toh dia tidak melakukan itu, dia sudah melakukan pelanggaran pajak," kata Johanis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....