Kejagung Jemput eks Jampidsus dari Rutan KPK untuk Pemeriksaan Kedua kalinya

  • 03 Sep 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kejaksaan Agung menjemput mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari rutan KPK Cabang Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.
  • Kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tiba pada pukul 10.34 WIB di lokasi pemeriksaan.
  • Proses penjemputan dilakukan dengan pengawalan kendaraan operasional Pidsus Kejari Jakarta Pusat berupa mobil Kijang Innova.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjemput mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan. Febrie di jemput di rutan KPK Cabang Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung.

Berdasarkan pantauan dilokasi, kendaraan tahanan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tiba sekitar pukul 10.34 WIB. Kendaraan tersebut dikawal satu mobil Kijang Innova bertuliskan operasional Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut kliennya akan diperiksa penyidik Tim 9 Kejagung, Kamis 3 September. Ia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 September 2026.

Kehadiran kendaraan tahanan itu dilakukan untuk menjemput Febrie Adriansyah yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan KPK. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Penetapan status hukum tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani korps Adhyaksa. KPK belum memerinci lebih lanjut mengenai mekanisme peminjaman tahanan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....