KPK Dalami Dugaan Korupsi Upah Pungut dan Pengadaan Barang di Pemkab Bogor

  • 24 Agt 2026 11:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK meningkatkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bogor mencakup dua kategori utama.
  • Dugaan pertama melibatkan penerimaan dari pemotongan upah pungut yang kini ditingkatkan ke tahap penyidikan formal.
  • Dugaan kedua berkaitan dengan masalah pengadaan barang dan jasa yang juga sedang diselidiki oleh KPK secara mendalam.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Selain dugaan penerimaan dari pemotongan upah pungut, KPK juga menyelidiki dugaan persoalan pengadaan barang dan jasa.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, kedua dugaan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Selain itu juga ada pengadaan barang dan jasa," kata Achmad Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Senin 24 Agustus 2026.

Menurut Taufik, penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan umum. Karena itu, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka. Karena masih menggunakan surat perintah penyidikan umum," ujarnya.

Taufik mengatakan, penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. KPK juga belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima aliran dana.

"Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail. Termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," kata Taufik.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan penerimaan negara dari pemotongan upah pungut di Bapenda Kabupaten Bogor. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan hak yang seharusnya diterima pegawai.

"Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut. Dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026.

Budi mengatakan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara atau ekspose. KPK juga menegaskan kegiatan penyelidikan sebelumnya bukan bagian dari operasi tangkap tangan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik.

"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut. Dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," ujar Budi.

Menurutnya, uang tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.

KPK masih menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari pemotongan upah pungut. Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya," kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....