KPK Geledah Delapan Lokasi Terkait Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
- 31 Agt 2026 12:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Geledah Delapan Lokasi Terkait Pengembangan Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
- Pengembangan Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penggeledahan terkait pengambangan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026. “Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen yang ditemukan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk memastikan relevansinya dengan konstruksi perkara.
Penyidik akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui serta, menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh,” katanya.
Menurut Budi, KPK memandang sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Karena itu, praktik korupsi di sektor perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penyimpangan administrasi.
Perbuatan tersebut juga berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara. Penerimaan negara dari sektor perpajakan, lanjutnya, digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami konstruksi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan pajak sejumlah perusahaan.
"Apakah nanti konstruksinya terkait suap restitusi pajak atau gratifikasi. Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Salah satu temuan berupa uang senilai sekitar Rp9,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari wajib pajak.
Taufik menyebut materi pemeriksaan terhadap Jul berkaitan dengan barang bukti yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Termasuk penggeledahan di wilayah Jawa Timur.
Terkait ketidakhadiran saksi, KPK menegaskan akan melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara. Apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
KPK saat ini terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyidikan pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana kepada sejumlah pemeriksa pajak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....