KPK Panggil Eks Kepala Divisi Pajak PT Adaro terkait Restitusi Pajak Banjarmasin
- 19 Agt 2026 14:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memanggil Jul Seventa Tarigan, mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan. Dia akan diperiksa terkait pengembangan perkara kasus korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026. Selain Jul, KPK juga memanggil Yohanes Sutrisno, Andi Wijaya, dan Kwa Kim Lian.
Yohanes dan Andi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan Jul dan Kwa Kim Lian dari pihak swasta, belum terlihat memenuhi panggilan hingga siang hari.
“Para saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana dan peran pihak swasta lain,” ujarnya.”Yaitu dalam kasus suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin.”
Budi belum menjelaskan secara detail perihal yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Jul saat ini diketahui menjadi Ketua Departemen Hubungan Internasional Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin. Lembaga itu telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sprindik pertama ditujukan untuk mengusut pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada pejabat negara. Sedangkan sprindik kedua untuk mengusut dugaan keterlibatan pejabat lain yang diduga menerima aliran dana suap dari pihak swasta.
Sementara itu, sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap tersebut. Perkara tersebut bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2024 sebesar Rp48,3 miliar.
Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, diduga memberikan suap senilai Rp1,5 miliar kepada dua aparat pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dan pemeriksa pajak Dian Jaya Demega.
Pemberian suap diduga bertujuan untuk memuluskan proses pencairan restitusi pajak yang diajukan perusahaan. PT BKB diduga menggunakan invoice fiktif untuk menyamarkan pengeluaran uang yang berkaitan dengan pemberian suap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....