Ditjen Imigrasi Amankan Enam WNA dalam Operasi Dharma Dewata di Canggu
- 28 Agt 2026 10:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan enam warga negara asing dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata yang dilakukan di Bali.
- Lima dari enam WNA terindikasi melakukan overstay atau melampaui masa berlaku izin tinggal mereka di Indonesia.
- Satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan ketertiban dan keamanan kawasan wisata Bali.
RRI.CO.ID, Bali - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan sebanyak enam warga negara asing (WNA) dalam Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata. Penindakan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tinggal serta memastikan ketertiban kawasan wisata Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, lima WNA terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan.
“Enam WNA terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hendarsam Marantoko dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Hendarsam Marantoko turun langsung dalam operasi Dharma Dewata untuk memastikan pengawasan WNA berjalan profesional dan transparan. Ia menegaskan, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jajaran Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan serta memastikan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian Indonesia,” ucapnya.
Hendarsam menjelaskan pengawasan Imigrasi difokuskan pada penanganan pelanggaran izin tinggal dan gangguan ketertiban umum oleh WNA di Bali. Petugas juga mengantisipasi potensi kejahatan lintas negara melalui operasi pengawasan secara rutin di sejumlah kawasan pariwisata
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Pengawasan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” ujar Hendarsam menegaskan.
Diketahui, Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan 15 April 2026 untuk memperkuat pengawasan dan deteksi dini pelanggaran keimigrasian di Bali. Satgas terintegrasi dengan Timpora dan aparat penegak hukum, serta didukung APOA untuk memantau keberadaan WNA secara akurat.
Sebanyak 104 personel Imigrasi dikerahkan dalam Operasi Dharma Dewata Periode I pada 17-30 Juli 2026. Operasi menyisir lima kawasan dan mengamankan 62 WNA bermasalah serta menyosialisasikan APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Sementara Operasi Dharma Dewata Periode II yang berlangsung hingga 16 Agustus 2026 mengamankan 66 WNA. Pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus, dan overstay 17 kasus.
Sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi, sementara 13 lainnya telah dideportasi. Sebanyak 41 WNA masih menjalani proses pemeriksaan terkait pelanggaran keimigrasian yang ditemukan petugas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....