KPK Dalami Dugaan Pemberian Aset Mewah kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu
- 26 Agt 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian aset mewah kepada anggota DPRD Kota Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi.
- Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo yang diduga memberikan mobil, apartemen, dan rumah mewah kepada sejumlah pejabat.
- Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pemberian gratifikasi kepada pejabat publik di Kota Bengkulu.
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Pendalaman dilalukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bengkulu.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo. Penyidik menelusuri dugaan pemberian mobil, apartemen, hingga rumah mewah kepada sejumlah pejabat di Kota Bengkulu.
Salah satu aset tersebut diduga diberikan Eno kepada Vinna Ledy Anggraeni selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. "Diduga pemberian oleh Sdr. EBS tersebut untuk Sdri. VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata jubir KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Rabu 26 Agustus 2026.
KPK masih mendalami dugaan pemberian aset-aset tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan terhadap EBS, penyidik juga menggali informasi mengenai asal-usul dan mekanisme pemberian sejumlah aset mewah tersebut.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Sdr. EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu. Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Budi dalam keterangannya.
Penyidik selanjutnya akan menelusuri hubungan dugaan pemberian tersebut dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah Kota Bengkulu. "Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," demikian keterangan KPK.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu. Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik. Serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas Bengkulu. "Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujarnya.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai arah pengembangan perkara, Budi memastikan penyidikan telah mengarah pada dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan pintu masuk untuk mengungkap perkara korupsi yang lebih luas. "Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....