Kejati Jakarta Diharapkan Berikan Gambaran Utuh Soal Kementerian PU
- 26 Agt 2026 12:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) berharap penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan gambaran perkara secara utuh. Harapan tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan pada 9 April 2026.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan penggeledahan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap perkembangan perkara. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai tahapan penyidikan.
“Penggeledahan bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Perkembangan perkara perlu disampaikan tanpa mengganggu strategi dan proses penyidikan," kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Kejati Jakarta sebelumnya menyebut penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024. Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026.
Sementara itu, Surat Perintah Penggeledahan bernomor PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 diterbitkan pada 9 April 2026. Sebanyak 16 item, mayoritas berupa dokumen dan perangkat elektronik, disebut telah diamankan penyidik.
Menurut Iskandar, perkara tersebut kemudian berkembang setidaknya dalam dua klaster. Pertama, perkara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang menyeret mantan Dirjen SDA Dwi Purwantoro dan Yosiandi Radi Wicaksono.
Kedua, perkara Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya terkait dugaan rekayasa proyek fiktif 2023-2024. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Iskandar menilai publik masih membutuhkan gambaran mengenai perkara yang sedang ditangani penyidik. Hal itu mencakup mata anggaran, paket pekerjaan, modus dugaan penyimpangan, serta pihak-pihak terkait.
“Yang terasa mengecil bukan jumlah orang yang ditetapkan tersangka,” ujar Iskandar. Yang terasa mengecil adalah gambaran mengenai apa sebenarnya yang dibongkar," ucapnya..
Meski demikian, Iskandar memahami penyidik tidak dapat membuka seluruh materi perkara kepada publik. Strategi penyidikan, alat bukti tertentu, dan informasi yang berpotensi mengganggu pembuktian tetap perlu dijaga.
Menurutnya, yang diperlukan adalah akuntabilitas publik dalam batas yang wajar. Publik tidak perlu mengetahui seluruh alat bukti maupun strategi penyidikan yang sedang dilakukan.
“Yang diminta adalah perkembangan perkara pada tingkat yang wajar. Kami berharap informasi tersebut dapat memberikan pemahaman mengenai arah dan perkembangan penanganan perkara," ujar Iskandar.
Iskandar juga mengingatkan penggeledahan merupakan bagian dari proses memperoleh alat bukti dalam penyidikan. Karena itu, hasil penggeledahan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Langkah tersebut antara lain pemeriksaan saksi, audit, digital forensic, penelusuran rekening, hingga pelacakan aset. Proses tersebut penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan potensi kerugian negara.
“Dalam perkara korupsi, pertanyaan terbesar bukan hanya siapa yang ditangkap,” ujarnya. Menurutnya, penting pula mengetahui aliran uang, pihak yang menikmati, serta potensi pengembaliannya kepada negara.
IAW berharap Kejati Jakarta tetap konsisten mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh. IAW juga berharap perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara proporsional kepada masyarakat.
Iskandar menegaskan penggeledahan, penetapan tersangka, maupun penahanan bukan tujuan akhir penegakan hukum. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses menuju pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....