Soal HGB Summarecon, Gema Nasional Minta Pendalaman Fakta
- 28 Sep 2026 12:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Gerakan Muda Nasional meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami seluruh fakta terkait perkara HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Gema Nasional Eko Saputra.
Eko meminta KPK menelusuri setiap informasi yang memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia. Menurutnya, pendalaman diperlukan agar seluruh rangkaian perkara dapat diketahui secara jelas melalui proses hukum.
“Kami meminta KPK menelusuri secara serius apakah ada keterkaitan Ranny Fahd dengan perkara OTT Bogor. Informasi, komunikasi, transaksi, maupun fakta relevan perlu diklarifikasi melalui proses hukum," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.
Eko menegaskan pihaknya tidak bermaksud memberikan kesimpulan terhadap pihak tertentu yang belum terbukti terlibat. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mengedepankan alat bukti dan menghindari kesimpulan berdasarkan spekulasi.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami hanya meminta KPK membuka dan menguji semua fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, kepastian hukum tetap perlu diberikan melalui proses yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Gema Nasional juga meminta KPK mendalami kemungkinan aliran dana, komunikasi, pertemuan, serta hubungan bisnis maupun nonbisnis. Eko menyatakan seluruh informasi tersebut perlu diuji berdasarkan bukti untuk melihat keterkaitannya dengan perkara.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua harus terang berdasarkan bukti,” kata Eko. Ia menambahkan publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara tersebut dari lembaga penegak hukum.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB Summarecon. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak lainnya.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Penyidik juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta disebut diserahkan kepada Sontang Coin untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Eko menegaskan Gema Nasional mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berlandaskan hukum. Ia berharap pendalaman perkara dapat memberikan gambaran menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....