KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Pemeriksa Pajak di Banjarmasin
- 25 Agt 2026 17:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK memeriksa saksi berinisial SYI, seorang wiraswasta, dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin pada Senin 24 Agustus 2026.
- Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi.
- Penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum Pemeriksa Pajak dari sejumlah wajib pajak.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.
Saksi yang diperiksa berinisial SYI dan berprofesi sebagai wiraswasta. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum Pemeriksa Pajak dari sejumlah wajib pajak.
"Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum Pemeriksa Pajak dari sejumlah Wajib Pajak," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2026.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. KPK masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.
Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan dugaan penerimaan uang itu. Hingga kini, KPK belum menyampaikan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diduga terlibat maupun perkembangan konstruksi perkara secara keseluruhan.
KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami konstruksi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan pajak sejumlah perusahaan.
"Apakah nanti konstruksinya terkait suap restitusi pajak atau gratifikasi. Ini yang sedang didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan. Salah satu temuan berupa uang senilai sekitar Rp9,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari wajib pajak.
Taufik menyebut materi pemeriksaan terhadap Jul berkaitan dengan barang bukti yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi. Termasuk penggeledahan di wilayah Jawa Timur.
Terkait ketidakhadiran saksi, KPK menegaskan akan melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara. Apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
KPK saat ini terus mengembangkan perkara dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyidikan pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta aliran dana kepada sejumlah pemeriksa pajak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....